2.1
Pengertian Tanggung Jawab Perawat
Tanggung
jawab perawat berarti keadaan yang dapat dipercaya dan terpercaya. Sebutan ini
menunjukkan bahwa perawat professional menampilkan kinerja secara hati – hati,
teliti dan kegiatan perawat dilaporkan secara jujur.(Koziers
1983:25) Klien merasa yakin bahwa perawat bertanggung jawab dan
memiliki kemampuan, pengetahuan dan keahlian yang relevan dengan disiplin ilmunya.
Kepercayaan
tumbuh dalam diri klien, karena kecemasan akan muncul bila klien merasa tidak
yakin bahwa perawat yang merawatnya kurang terampil, pendidikannya tidak
memadai dan kurang berpengalaman. Klien tidak yakin bahwa perawat memiliki
integritas dalam sikap, keterampilan, pengetahuan (integrity) dan kompetensi.
Beberapa
cara dimana perawat dapat mengkomunikasikan tanggung jawabnya :
1.
Menyampaikan perhatian dan rasa hormat pada klien (sincere intereset)
Contoh :
“Mohon maaf bu demi kenyamanan ibu dan kesehatan ibu saya akan mengganti
balutan atau mengganti spreinya”.
2. Bila
perawat terpaksa menunda pelayanan, maka perawat bersedia memberikan penjelasan
dengan ramah kepada kliennya (explanantion about the delay). Misalnya ; “Mohon
maaf pak saya memprioritaskan dulu klien yang gawat dan darurat sehingga harus
meninggalkan bapak sejenak”.
3.
Menunjukan kepada klien sikap menghargai (respect) yang ditunjukkan dengan
perilaku perawat. misalnya mengucapkan salam, tersenyum, membungkuk, bersalaman
dsb.
4. Berbicara
dengan klien yang berorientasi pada perasaan klien (subjects the patiens
desires) bukan pada kepentingan atau keinginan perawat misalnya “Coba ibu
jelaskan bagaimana perasaan ibu saat ini”. Sedangkan apabila perawat
berorientasi pada kepentingan perawat ; “ Apakah bapak tidak paham bahwa
pekerjaan saya itu banyak, dari pagi sampai siang, mohon pengertiannya pak,
jangan mau dilayani terus”
5. Tidak
mendiskusikan klien lain di depan pasien dengan maksud menghina (derogatory)
,misalnya “ pasien yang ini mungkin harapan sembuhnya lebih kecil dibanding
pasien yang tadi”
6. Menerima
sikap kritis klien dan mencoba memahami klien dalam sudut pandang klien (see
the patient point of view). Misalnya perawat tetap bersikap bijaksana saat
klien menyatakan bahwa obatnya tidak cocok atau diagnosanya mungkin salah.
Pengertian
Tanggung Jawab menurut Barbara kozier (dalam Fundamental of nursing
1983:25)
Tanggung
jawab perawat berarti keadaan yang dapat dipercaya dan terpercaya. Sebutan
ini menunjukan bahwa perawat professional menampilkan kinerja secara hati-hati,
teliti dan kegiatan perawat
dilaporkan secara jujur.
Pengertian
Tanggung jawab perawat menurut ANA
Penerapan
ketentuan hukum (eksekusi) terhadap tugas-tugas yang berhubungan dengan peran
tertentu dari perawat, agar tetap kompeten dalam Pengetahuan, Sikap dan bekerja
sesuai kode etik (ANA, 1985).
Menurut
pengertian tersebut, agar memiliki tanggung jawab maka perawat diberikan
ketentuan hukum dengan maksud agar pelayanan perawatannya tetap sesuai
standar.Misalnya hukum mengatur apabila perawat melakukan kegiatan
kriminalitas, memalsukan ijazah, melakukan pungutan liar dsb. Tanggung jawab
perawat ditunjukan dengan cara siap menerima hukuman (punishment) secara hukum
kalau perawat terbukti bersalah atau melanggar hukum.
Pengertian
Responsibility menurut Berten , (1993:133)
Keharusan
seseorang sebagai mahluk rasional dan bebas untuk tidak.mengelak serta
memberikan penjelasan mengenai perbuatannya, secara retrosfektif atau
prosfektif (Bertens, 1993:133). Berdasarkan pengertain di atas tanggung jawab
diartikan sebagai kesiapan memberikan jawaban atas tindakan-tindakan yang sudah
dilakukan perawat pada masa lalu atau tindakan yang akan berakibat di masa yang
akan datang. Misalnya bila perawat dengan sengaja memasang alat kontrasepsi
tanpa persetujuan klien maka akan berdampak pada masa depan klien. Klien tidak
akan punya keturunan padahal memiliki keturunan adalah hak semua manusia.
Perawat secara retrospektif harus bisa mempertanggung-jawabkan meskipun
tindakan perawat tersebut diangap benar menurut pertimbangan medis.
Kode Etik
Perawat
Kode etik
Keperawatan Indonesia telah disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat Perawat Nasional
Indonesia, melalui Munas PPNI di Jakarta pada tanggal 29 November 1989. Kode
etik tersebut terdiri atas 5 BAB dan 17 Pasal, dimana:
- BAB 1 menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat (4 pasal)
- BAB 2 menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap tugasnya (5 pasal)
- BAB 3 menjelaskan tentang tanggung jawab terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya (2 pasal)
- BAB 4 menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan (4 pasal)
- BAB 5 menjelaskan tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air (2 pasal)
2.2 Jenis
atau macam-macam tanggung jawab perawat
Tanggung
jawab (Responsibility) perawat dapat diidentifikasi sebagai berikut :
1.
Responsibility to God (tanggung jawab utama terhadap Tuhannya)
2.
Responsibility to Client and Society (tanggung jawab terhadap klien dan masyarakat)
3. Tanggung
Jawab Perawat terhadap Tugas
4.
Responsibility to Colleague and Supervisor (tanggung jawab terhadap rekan
sejawat dan atasan)
5. Tanggung
Jawab Perawat terhadap Profesi
6. Tanggung
Jawab Perawat terhadap Negara
1. Tanggung
jawab perawat terhadap Tuhannya saat merawat klien
Dalam sudut
pandang etika Normatif, tanggung jawab perawat yang paling utama adalah
tanggung jawab di hadapan Tuhannya. Sesungguhnya penglihatan, pendengaran dan
hati akan dimintai pertanggung jawabannya di hadapan Tuhan.
2. Tanggung
Jawab Perawat terhadap Klien
Dalam
memberikan pelayanan keperawatan kepada individu, keluarga, atau komunitas,
perawat sangat memerlukan etika keperawatan yang merupakan filsafat yang
mengarahkan tanggung jawab moral yang mendasar terhadap pelaksanaan praktik
keperawatan, dimana inti dari falsafah tersebut adalah hak dan martabat
manusia.
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, diperlukan peraturan
tentang hubungan antara perawat dengan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
1. Perawat,
dalam melaksanakan pengabdiannya, senantiasa berpedoman pada tanggung jawab
yang bersumber dari adanya kebutuhan terhadap keperawatan individu, keluarga,
dan masyarakat.
2. Perawat,
dalam melaksanakan pengabdian dibidang keperawatan, memelihara suasana
lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adapt istiadat dan kelangsungan
hidup beragama dari individu, keluarga, dan masyarakat.
3. Perawat,
dalam melaksanakan kewajibannya terhadap individu, keluarga, dan masyarakat,
senantiasa diladasi rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur
keperawatan.
4. Perawat
menjalin hubungan kerjasama dengan individu, keluarga, dan masyarakat,
khususnya dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan, serta upaya
kesejahteraan pada umumnya sebagai bagian dari tugas dan kewajiban bagi
kepentingan masyarakat.
3. Tanggung
Jawab Perawat terhadap Tugas
1. Perawat
memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran
profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai
dengan kebutuhan individu, keluarga, dan masyarakat.
2. Perawat
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya sehubungan dengan tugas
yang diprcayakan kepadanya, kecuali jika diperlukan oleh pihak yang berwenang
sesuai denagan ketentuan hokum yang berlaku.
3. Perawat
tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan yang
dimilikinya untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusian.
4. Perawat
dalam menunaikan tugas dan kewajibannya, senantiasa berusaha dengan penuh
kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna
kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, agama yang dianut, dan kedudukan
sosial.
5. Perawat
mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien atau klien dalam melaksaakan
tugas keerawatannya, serta matang dalam mempertimbangkan kemempuan jika
menerima atau mengalih-tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan
kaperawatan.
4. Tanggung
Jawab Perawat terhadap Sejawat
Tanggung
jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lain adalah sebagai
berikut :
1. Perawat
memelihara hubungan baik antar sesama perawat dan tenaga kesehatan lainnya,
baik dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai
tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
2. Perawat
menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan, dan pengalamannya kepada sesame
perawat, serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi dalam rangka
meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.
5. Tanggung
Jawab Perawat terhadap Profesi
1. Perawat
berupaya meningkatkan kemampuan profesionalnya secara sendiri-sendiri dan
bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan, dan
pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
2. Perawat
menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukan perilaku dan
sifat-sifat pribadi yang luhur.
3. Perawat
berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan, serta
menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan.
4. Perawat
secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan
sebagai sarana pengabdiannya.
6. Tanggung
Jawab Perawat terhadap Negara
1. Perawat
melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang telah digariskan
oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
2. Perawat
berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam
meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.
2.3
Pengertian Tanggung Gugat Perawat
Barbara
kozier (dalam Fundamental of nursing 1983:7, 25)
Acountability
: dapat
diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan
belajar dengan keputusan itu konsekuensi-konsekunsinya.
Tanggung
Gugat dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu
keputusan dan belajar dengan keputusan itu konsekuensi-konsekunsinya. Perawat
hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia
menyatakan siap dan berani menghadapinya. Terutama yang berkaitan dengan
kegiatan-kegiatan profesinya. Perawat harus mampu untuk menjelaskan kegiatan
atau tindakan yang dilakukannya.
Hal ini bisa
dijelaskan dengan mengajukan tiga pertanyaan berikut :
1. Kepada
siap tanggung gugat itu ditujukan?
2. Apa
saja dari perawat yang dikenakan tanggung gugat?
3. Dengan
kriteria apa saja tangung gugat perawat diukur baik buruknya?
1) Kepada
siapa tanggung gugat itu ditujukan ?
Sebagai
tenaga perawat kesehatan prawat memiliki tanggung gugat terhadap klien,
sedangkan sebagai pekerja atau karyawan perawat memilki tanggung jawab terhadap
direktur, sebagai profesional perawat memilki tanggung gugat terhadap ikatan
profesi dan sebagai anggota team kesehatan perawat memiliki tanggung gugat
terhadap ketua tim biasanya dokter sebagai contoh: perawat
memberikan injeksi terhadap klien. Injeksi ditentukan berdasarkan advis dan
kolaborasi dengan dokter, perawat membuat daftar biaya dari tindakan dan
pengobatan yang diberikan yang harus dibayarkan ke pihak rumah sakit.Dalam
contoh tersebut perawat memiliki tanggung gugat terhadap klien, dokter, RS dan
profesinya.
2) Apa
saja dari perawat yang dikenakan tanggung gugat?
Perawat
memilki tanggung gugat dari seluruh kegitan professional yang dilakukannya
mulai dari mengganti laken, pemberian obat sampai persiapan pulang.Hal ini bisa
diobservasi atau diukur kinerjanya.
3) Dengan
kriteria apa saja tangung gugat perawat diukur baik buruknya?
Ikatan
perawat, PPNI atau Asosiasi perawat atau Asosiasi Rumah sakit telah menyusun
standar yang
memiliki krirteria-kriteria tertentu dengan cara membandingkan apa-apa yang
dikerjakan perawat dengan standar yang tercantum.baik itu dalam input, proses
atau outputnya. Misalnya apakah perawat mencuci tangan sesuai standar melalui 5
tahap yaitu.Mencuci kuku, telapak tangan, punggung tangan, pakai sabun di air
mengalir selama 3 kali dan sebagainya.
2.4 Jenis
atau macam-macam tanggung gugat perawat
Istilah
tanggung gugat, merupakan istilah yang baru berkembang untuk meminta
pertanggung jawaban seseorang karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi
pihak lain. Di bidang pelayanan kesehatan, persoalan tanggung gugat terjadi
sebagai akibat adanya hubungan hukum antara tenaga medis ( dokter, bidan,
perawat) dengan pengguna jasa ( pasien) yang diatur dalam perjanjian. Tanggung
Gugat dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu
keputusan dan belajar dengan keputusan itu konsekuensi-konsekunsinya. Perawat
hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia menyatakan
siap dan berani menghadapinya. Terutama yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan
profesinya.Perawat harus mampu untuk menjelaskan kegiatan atau tindakan yang
dilakukannya.
Macam-Macam
Jenis Tanggung Gugat
a. Contractual Liability.
Tanggung gugat
jenis ini muncul karena adanya ingkar janji, yaitu tidak dilaksanakannya
sesuatu kewajiban (prestasi) atau tidak dipenuhinya sesuatu hak pihak lain
sebagai akibat adanya hubungan kontraktual. Dalam kaitannya dengan hubungan
terapetik, kewajiban atau prestasi yang harus dilaksanakan oleh health care
provider adalah berupa upaya (effort), bukan hasil (result). Karena itu dokter
atau tenaga kesehatan lain hanya bertanggunggugat atas upaya medik yang
tidak memenuhi standar, atau dengan kata lain, upaya medik yang dapat
dikatagorikan sebagai civil malpractice
b. Liability in Tort
Tanggung
gugat jenis ini merupakan tanggung gugat yang tidak didasarkan atas adanya
contractual obligation, tetapi atas perbuatan melawan hukum . Pengertian
melawan hukum tidak hanya terbatas pada perbuatan yang berlawanan dengan hukum,
kewajiban hukum diri sendiri atau kewajiban hukum orang lain saja tetapi juga
yang berlawanan dengan kesusilaan yang baik & berlawanan dengan ketelitian
yang patut dilakukan dalam pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda orang
lain (Hogeraad, 31 Januari 1919).
c. Strict Liability
Tanggung
gugat jenis ini sering disebut tanggung gugat tanpa kesalahan (liability
whitout fault) mengingat seseorang harus bertanggung jawab meskipun tidak melakukan
kesalahan apa-apa; baik yang bersifat intensional, recklessness ataupun
negligence. Tanggung gugat seperti ini biasanya berlaku bagi product sold atau
article of commerce, dimana produsen harus membayar ganti rugi atas terjadinya
malapetaka akibat produk yang dihasilkannya, kecuali produsen telah memberikan
peringatan akan kemungkinan terjadinya risiko tersebut
d. Vicarious Liability
Tanggung
gugat jenis ini timbul akibat kesalahan yang dibuat oleh bawahannya
(subordinate).Dalam kaitannya dengan pelayanan medik maka RS (sebagai employer)
dapat bertanggung gugat atas kesalahan yang dibuat oleh tenaga kesehatan yang
bekerja dalam kedudukan sebagai sub-ordinate (employee).
Bab 3
Kasus
3.1 Kasus tanggung jawab perawat dengan pasien
Tn.T umur 55
tahun, dirawat di ruang 206 perawatan neurologi Rumah Sakit AA, tn.T dirawat
memasuki hari ketujuh perawatan. Tn.T dirawat di ruang tersebut dengan diagnosa
medis stroke iskemic, dengan kondisi saat masuk Tn.T tidak sadar, tidak dapat
makan, TD: 170/100, RR: 24 x/mt, N: 68 x/mt. Kondisi pada hari
ketujuh perawatan didapatkan Kesadaran compos mentis, TD: 150/100, N: 68,
hemiparese/kelumpuhan anggota gerak dextra atas dan bawah, bicara pelo, mulut
mencong kiri. Tn.T dapat mengerti bila diajak bicara dan dapat menjawab
pertanyaan dengan baik tetapi jawaban Tn.T tidak jelas (pelo). Tetapi saat sore
hari sekitar pukul 17.00 WIB terdengar bunyi gelas plastik jatuh dan setelah
itu terdengar bunyi seseorang jatuh dari tempat tidur, diruang 206 dimana
tempat Tn.T dirawat. Saat itu juga perawat yang mendengar suara tersebut
mendatangi dan masuk ruang 206, saat itu perawat mendapati Tn.T sudah berada
dilantai dibawah tempat tidurnya dengan barang-barang disekitarnya berantakan.
Ketika
peristiwa itu terjadi keluarga Tn.T sedang berada dikamar mandi, dengan adanya
peristiwa itu keluarga juga langsung mendatangi Tn.T, keluarga juga terkejut
dengan peristiwa itu, keluarga menanyakan kenapa terjadi hal itu dan mengapa,
keluarga tampak kesal dengan kejadian itu. Perawat dan keluarga menanyakan
kepada Tn.T kenapa bapak jatuh, Tn.T mengatakan ”saya akan mengambil minum
tiba-tiba saya jatuh, karena tidak ada pengangan pada tempat tidurnya”, perawat
bertanya lagi, “kenapa bapak tidak minta tolong kami” kata Tn.T “saya pikir kan
hanya mengambil air minum aja”.
Dua jam
sebelum kejadian, perawat merapikan tempat tidur Tn.T dan perawat memberikan
obat injeksi untuk penurun darah tinggi (captopril) tetapi perawat lupa memasng
side drill tempat tidur Tn.T kembali. Tetapi saat itu juga perawat
memberitahukan pada pasien dan keluarga, bila butuh sesuatu dapat memanggil
perawat dengan alat yang tersedia.
ANALISA
KASUS
Contoh kasus
di atas merupakan salah satu bentuk kasus kelalaian dari perawat dalam
memberikan asuhan keperawatan, seharusnya perawat memberikan rasa aman dan
nyaman kepada pasien (Tn.T). rasa nyaman dan aman salah satunya dengan menjamin
bahwa Tn.T tidak akan terjadi injuri/cedera, karena kondisi Tn.T mengalami
kelumpuhan seluruh anggota gerak kanan, sehingga mengalami kesulitan dalam
beraktifitas atau menggerakan tubuhnya.
Pada kasus
diatas menunjukkan bahwa kelalaian perawat dalam hal ini lupa atau tidak
memasang pengaman tempat tidur (side drill) setelah memberikan obat injeksi
captopril, sehingga dengan tidak adanya penghalang tempat tidur membuat Tn.T
merasa leluasa bergerak dari tempat tidurnya tetapi kondisi inilah yang
menyebabkan Tn.T terjatuh.
Bila melihat
dari hubungan perawat – pasien dan juga tenaga kesehatan lain tergambar pada
bentuk pelayanan praktek keperawatan, baik dari kode etik dan standar praktek
atau ilmu keperawatan. Pada praktek keperawatan, perawat dituntut untuk dapat
bertanggung jawab baik etik, disiplin dan hukum. Dan prinsipnya dalam melakukan
praktek keperawatan, perawat harus memperhatikan beberapa hal, yaitu: Melakukan
praktek keperawatan dengan ketelitian dan kecermatan, sesuai standar praktek
keperawatan, melakukan kegiatan sesuai kompetensinya, dan mempunyai upaya
peningkatan kesejaterahan serta kesembuhan pasien sebagai tujuan praktek.
Kelalaian
implikasinya dapat dilihat dari segi etik dan hukum, bila penyelesaiannya dari
segi etik maka penyelesaiannya diserahkan dan ditangani oleh profesinya sendiri
dalam hal ini dewan kode etik profesi yang ada diorganisasi profesi, dan bila
penyelesaian dari segi hukum maka harus dilihat apakah hal ini sebagai bentuk
pelanggaran pidana atau perdata atau keduannya dan ini membutuhkan pakar dalam
bidang hukum atau pihak yang berkompeten dibidang hukum.
Bila
dilihat dari beberapa teori diatas, maka kasus Tn.T, merupakan kelalaian dengan
alasan, sebagai berikut:
1. Kasus kelalaian Tn.T terjadi karena
perawat tidak melakukan tindakan keperawatan yang merupakan kewajiban perawat
terhadap pasien, dalam hal ini perawat tidak melakukan tindakan keperawatan
sesuai standar profesi keperawatan, dan bentuk kelalaian perawat ini termasuk
dalam bentuk Nonfeasance.
Terdapat
beberapa hal yang memungkinkan perawat tidak melakukan tindakan keperawatan
dengan benar, diantaranya sebagai berikut:
a. Perawat tidak kompeten (tidak sesuai
dengan kompetensinya)
b. Perawat tidak mengetahui SAK dan SOP
c. Perawat tidak memahami standar
praktek keperawatan
d. Rencana keperawatan yang dibuat
tidak lengkap
e. Supervise dari ketua tim, kepala
ruangan atau perawat primer tidak dijalankan dengan baik
f. Tidak mempunyai tool evaluasi yang
benar dalam supervise keperawatan
g. Kurangnya komunikasi perawat kepada
pasien dan kelaurga tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan perawatan
pasien. Karena kerjasama pasien dan keluarga merupakan hal yang penting.
h. Kurang atau tidak melibatkan
keluarga dalam merencanakan asuhan keperawatan
2. Dampak – dampak kelalaian
Dampak dari
kelalaian secara umum dapat dilihat baik sebagai pelanggaran etik dan
pelanggaran hukum, yang jelas mempunyai dampak bagi pelaku, penerima, dan
organisasi profesi dan administrasi.
a. Terhadap Pasien
1. Terjadinya kecelakaan atau injury
dan dapat menimbulkan masalah keperawatan baru
2. Biaya Rumah Sakit bertambah akibat
bertambahnya hari rawat
3. Kemungkinan terjadi
komplikasi/munculnya masalah kesehatan/keperawatan lainnya.
4. Terdapat pelanggaran hak dari
pasien, yaitu mendapatkan perawatan sesuai dengan standar yang benar.
5. Pasien dalam hal ini keluarga pasien
dapat menuntut pihak Rumah Sakit atau perawat secara peroangan sesuai dengan
ketententuan yang berlaku, yaitu KUHP.
b. Perawat sebagai individu/pribadi
1. perawat tidak dipercaya oleh pasien,
keluarga dan juga pihak profesi sendiri, karena telah melanggar prinsip-prinsip
moral/etik keperawatan, antara lain:
· Beneficience, yaitu tidak melakukan
hal yang sebaiknya dan merugikan pasien
· Veracity, yaitu tidak mengatakan
kepada pasien tentang tindakan-tindakan yang harus dilakukan oleh pasien dan
keluarga untuk dapat mencegah pasien jatuh dari tempat tidur
· Avoiding killing, yaitu perawat
tidak menghargai kehidupan manusia, jatuhnya pasien akan menambah penderitaan
pasien dan keluarga.
· Fidelity, yaitu perawat tidak setia
pad komitmennya karena perawat tidak mempunyai rasa “caring” terhadap pasien
dan keluarga, yang seharusnya sifat caring ini selalu menjadi dasar dari
pemberian bantuan kepada pasien.
2. Perawat
akan menghadapai tuntutan hukum dari keluarga pasien dan ganti rugi atas
kelalaiannya. Sesuai KUHP.
3. Terdapat
unsur kelalaian dari perawat, maka perawat akan mendapat peringatan baik dari
atasannya (Kepala ruang – Direktur RS) dan juga organisasi profesinya.
c. Bagi
Rumah Sakit
1. Kurangnya
kepercayaan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan RS
2.
Menurunnya kualitas keperawatan, dan kemungkinan melanggar visi misi Rumah
Sakit
3. Kemungkinan
RS dapat dituntut baik secara hukum pidana dan perdata karena melakukan
kelalaian terhadap pasien
4.
Standarisasi pelayanan Rumah Sakit akan dipertanyakan baik secara administrasi
dan procedural
d. Bagi
profesi
1.
Kepercayaan masyarakat terhadap profesi keperawatan berkurang, karena
menganggap organisasi profesi tidak dapat menjamin kepada masyarakat bahwa
perawat yang melakukan asuhan keperawatan adalah perawat yang sudah kompeten
dan memenuhi standar keperawatan.
2. Masyarakat
atau keluarga pasien akan mempertanyakan mutu dan standarisasi perawat yang
telah dihasilkan oleh pendidikan keperawatan
3. Hal yang
perlu dilakukan dalam upaya pencegahan dan perlindungan bagi penerima pelayanan
asuhan keperawatan, adalah sebagai berikut:
Bagi Profesi
atau Organisasi Profesi keperawatan :
a. Bagi perawat secara individu harus
melakukan tindakan keperawatan/praktek keperawatan dengan kecermatan dan
ketelitian tidak ceroboh.
b. Perlunya standarisasi praktek
keperawatan yang di buat oleh organisasi profesi dengan jelas dan tegas.
c. Perlunya suatu badan atau konsil keperawatan
yang menyeleksi perawat yang sebelum bekerja pada pelayanan keperawatan dan
melakukan praktek keperawatan.
d. Memberlakukan segala
ketentuan/perundangan yang ada kepada perawat/praktisi keperawatan sebelum
memberikan praktek keperawatan sehingga dapat dipertanggung jawabkan baik
secara administrasi dan hukum, missal: SIP dikeluarkan dengan sudah melewati
proses-proses tertentu.
3.1 Kasus
tanggung gugat perawat
Klien
meminta untuk diaborsi demi keselamatan ibunya, suaminya
setuju tetap ia mengatakan pada perawat bahwa ia kan
selalu tersiksa dengan pikiran-pikiran bahwa ia setuju membinasakan
makhluk yang ia bantu pembentukannya. Si istri juga
mengatakan kepada perawat itu bahwa ia juga setuju untuk melakukan
aborsi tersebut demi keselamatanya.
Solusi dan
pembahasan: sebagai tenaga perawat kersehatan, seorang perawat harus mempunyai
tunggung gugat terhadap kliennya. Perawat melakukan perannya sebagai advokasi,
edukasi, dan kolaborasi, jadi seorang perawat juga harus melindungi
hak-hak pasien tentang masalah aborsi ini sehingga
perawat tidak bertindak sendiri melainkan membutukan kerjasama dari tim lain.
Dan masalah tentang edukasinya perawat memberikan informasi tentang
bahayanya aborsi bagi kesehatan klien dan tidak hanya kepentingan kesehatannya
saja tetapi seorang perawat juga har us mampu membangkitkan spiritual si klien
tentang aborsi ini.
Bab 4
Penutup
4.1
Kesimpulan
Perawat
memiliki tanggung jawab dan tanggung gugat dalam melakukan praktik
keperawatannya.Tangung jawab perawat berarti keadaan yang dapat dipercaya dan
terpercaya.Tanggung jawab perawat diidentifikasi menjadi beberapa jenis, yaitu
tanggung jawab terhadap klien baik individu, keluarga maupun masyarakat,
tanggung jawab terhadap tugas dan kewajibannya, tanggung jawab terhadap sesame
perawat dan tenaga kesehatan lain, serta tanggung jawab terhadap pemerintah.
Tanggung
gugat dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu
keputusan dan belajar dengan keputusan itu konsekuensi-konsekunsinya. Perawat
hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia
menyatakan siap dan berani menghadapinya. Terutama yang berkaitan dengan
kegiatan-kegiatan profesinya.Tanggung gugat memicu evaluasi efektifitas perawat
dalam praktik.Tanggung gugat membutuhkan evaluasi kinerja perawatan dalam
memberikan perawatan kesehatan.
4.2 Saran
1. Sebaiknya
seorang perawat harus lebih memahami apa saja tanggung jawab dan tanggung gugat
dalam keperawatn.
2. Dalam
menghadapi situasi yang memerlukan keputusan untuk mengambil tindakan, seorang
perawat harus mampu memberikan tindakan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
Daftar
Pustaka
Nila, Hj. Ismani (2001). Etika Keperawatan. Jakarta: Widya Medika. Potter, Patricia A. (2005). Fundamental of Nursing: Concepts, Proses adn Practice 1st Edition. Jakarta:EGC.
Ismani Nila.
(2000). Etika Keperawatan. Jakarta: Widya Medika
Yosep Iyus.
(2009). Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat dalam Sudut Pandang Etik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar